Pengakuan Gisel Tentang Video 19 Detik, Bukti baru
Bukti baru tentang video 19 detik yang melibatkan artis Gisella Anastasia, atas pengakuannya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Setelah pengakuan itu status Gisel dan pria berinsial MYD ditetapkan jadi tersangka. Atas tindakanya, Gisel dikenai Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 mengenai pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU mengenai ITE. Sedang aktor lelaki dalam video itu yang berinisial MYD dijaring dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 mengenai pornografi. Mereka terancam penjara sampai 12 tahun.
Berikut Kalimat pengakuan Gisel dikutip dari perkataan Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada Wartawan. "Video tersebut dibuat oleh Gisel dengan ponsel pribadinya" dan Gisel mengirim ke HP MYD lewat AirDrop. Sedangkan Video syur 19 detik beredar di media sosial itu bukan langsung dari handphone pertama kali dibuat, melainkan direkam dan divideokan kembali. MYD pun mengakui bahwa dirinya selesai terima video itu, dirinya menghapus video itu sesudah satu minggu kemudian.
Aktris sekaligus penyanyi Gisella Anastasia atau sering dipanggil Gisel ini mengakui kepada penyidik jika dia pada kondisi mabok waktu merekam video pornonya dengan MYD.Video 19 detik itu di rekam pada sebuah hotel di medan sumatra utara pada tahun 2017 silam. Alasan Gisel sendiri untuk mengabadikan video tersebut sebagai dokumentasi pribadi dan iseng saja.
Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan ulang kepada kedua tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang tersebarnya video tersebut di medsos.
Kombes Pol Yusri Yunus minta masyarakat jadikan masalah video syur 19 detik Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD selaku pelajaran. Bijaksana memakai sosial media, dan tidak lakukan perekaman untuk hal yang memiliki sifat pornografi.