Status Facebook Melanggar Aturan Hukum UU ITE
Facebook merupakan media sosial yang paling banyak digunakan untuk berinteraksi. Namun sayangnya kerap kali Status Facebook akan membawah kita Melanggar Aturan dan tersandung pada Hukum UU ITE. Sering asik dalam membuat Status FB dan melakukan tanggapan tanpa pikir panjang akhirnya kita masuk dan terjerat dengan konten atau kata yang mengandung muatan hal negatif serta menimbulkan keresahan dan kebencian berujung pada Aturan Hukum UU ITE.
Facebook sendiri tidak melarang kita berpendapat dan opini tanggapan untuk status serta komentar, bahkan media sosial lainya pun akan seperti itu, asal tidak melanggar kebijakan dan aturan hukum yang berlaku seperti Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Agar kita terhindar dan tidak melanggar aturan hukum UU ITE serta tidak berujung di meja hijau, harus pandai menilai mana status yang bernila sensitif membawah pada persoalan serta memberi komentar yang memicu pada ujaran kebencian melanggar aturan hukum dan undang undang yang berlaku.
Supaya kita tetap bebas dalam mengeluarkan opini untuk status dan komentar di facebook, harus mengetahui tentang beberapa aturan UU ITE yang berlaku dibawah ini :
Apakah status facebook saya tentang keluhan atas tidakan ketidakadilan dan tidak menghargai yang tidak menyebutkan nama atau instansi termasuk pelanggaran hukum ?.
Atas pertanyaan diatas kami coba menjelaskan berdasarkan UU ITE Yang berlaku yaitu Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) (Baca isi keterangan pasal diatas.). Kasus ini bisa di proses atas pelanggaran hukum atas pencemaran nama baik apabila ada laporan dari yang bersangutan menjadi korban tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan bukti yang ada bahwa dia benar korban yang dirugikan karena nama baiknya di cemarkan, kalau tidak bisa bahaya akan berbalik perkaranya. Jika sebuah kata atau kalimat yang berada pada status/komentar Facebook atau media sosial lainnya memiliki makna pencemaran nama baik, karena arti dan makna dari kata pencemaran nama baik itu relatif harus diperlukan pembuktian yang terperinci dan akurat tentang makna kalimat yang mengandung pencemaran tersebut. Dalam arti diperlukan seorang ahli atau pakar dalam tata bahasa.
Sesudah mengenal isi dari beberapa pasal di atas supaya kamu memahami dan tidak buta hukum dan tidak takut kembali menyalahi hukum, hingga nantinya ada yang memberikan laporan postingan satus di sosial media dengan argumen pelanggaran UU ITE, kita dapat menunjukkan jika kita mematuhi pasal apa saja dengan dasar pasal-pasal yang telah anda ketahui itu. Terima Kasih dan menjadi bahan referensi untuk kita semua.
Facebook sendiri tidak melarang kita berpendapat dan opini tanggapan untuk status serta komentar, bahkan media sosial lainya pun akan seperti itu, asal tidak melanggar kebijakan dan aturan hukum yang berlaku seperti Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Agar kita terhindar dan tidak melanggar aturan hukum UU ITE serta tidak berujung di meja hijau, harus pandai menilai mana status yang bernila sensitif membawah pada persoalan serta memberi komentar yang memicu pada ujaran kebencian melanggar aturan hukum dan undang undang yang berlaku.
Supaya kita tetap bebas dalam mengeluarkan opini untuk status dan komentar di facebook, harus mengetahui tentang beberapa aturan UU ITE yang berlaku dibawah ini :
- Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dibawah ini beberapa defenisi UU ITE yang perlu anda ketahui dalam melakukan unggahan di Facebook dan media sosial lainya.
- Tentang Pelanggaran Kesusilaan. Pasal 45 ayat (1)
- Tentang Pelanggaran Perjudian. Pasal 45 ayat (2)
- Tentang Pelanggaran Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat (3)
- Tentang Pelanggaran Pemerasan dan/atau Pengancaman. Pasal 45 ayat (4)
- Tentang Pelanggaran Berita Bohong dan Menyesatkan. Pasal 45A ayat (1)
- Tentang Pelanggaran Ujaran Kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat Berdasarkan SARA . Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat (3)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45A ayat (2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Apakah status facebook saya tentang keluhan atas tidakan ketidakadilan dan tidak menghargai yang tidak menyebutkan nama atau instansi termasuk pelanggaran hukum ?.
Atas pertanyaan diatas kami coba menjelaskan berdasarkan UU ITE Yang berlaku yaitu Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) (Baca isi keterangan pasal diatas.). Kasus ini bisa di proses atas pelanggaran hukum atas pencemaran nama baik apabila ada laporan dari yang bersangutan menjadi korban tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan bukti yang ada bahwa dia benar korban yang dirugikan karena nama baiknya di cemarkan, kalau tidak bisa bahaya akan berbalik perkaranya. Jika sebuah kata atau kalimat yang berada pada status/komentar Facebook atau media sosial lainnya memiliki makna pencemaran nama baik, karena arti dan makna dari kata pencemaran nama baik itu relatif harus diperlukan pembuktian yang terperinci dan akurat tentang makna kalimat yang mengandung pencemaran tersebut. Dalam arti diperlukan seorang ahli atau pakar dalam tata bahasa.
Sesudah mengenal isi dari beberapa pasal di atas supaya kamu memahami dan tidak buta hukum dan tidak takut kembali menyalahi hukum, hingga nantinya ada yang memberikan laporan postingan satus di sosial media dengan argumen pelanggaran UU ITE, kita dapat menunjukkan jika kita mematuhi pasal apa saja dengan dasar pasal-pasal yang telah anda ketahui itu. Terima Kasih dan menjadi bahan referensi untuk kita semua.