Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsudi Upah BPJS Ketenagakerjaan atau disingkat BSU adalah merupahkan santunan pemerintah berbentuk subsidi upah/gaji untuk melindungi, menjaga dan tingkatkan kemampuan ekonomi karyawan/pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.
Penyaluran kontribusi bantuan upah tahun 2021 ke karyawan/pekerja sejumlah Rp 500.000 /bulan selama 2 bulan, yang hendak diberikan sekaligus senilai Rp 1 juta.
Lewat pengolahan pencarian bantuan subsidi upah pekerja, maka data-data penerima yang dipakai oleh Kemnaker berdasar pada catatan dan yang sudah terkonfirmasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah pekerja/Karyawan tercatat di website resmi BPJS Ketenagakerjaan adalah :
Apabila lolos memenuhi kriteria Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan, maka selanjutnya dilaksanakan validasi administrasi pada data penerima, kelengkapan, kecocokan format, dan duplikasi data oleh Kemnaker.
Apabila berhasil lolos verifikasi maka bantuan akan diteruskan langsung ke penerima lewat Bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Cara cek penerima bantuan subsidi upah Bpjs ketenagakerjaan dari pemerintah (BSU) 2021 ini, dapat dilakukan dengan cara dibawah ini.
Apabila bantuan upah dananya memang sudah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka ada pemberitahuan yang akan diterima. Sebagai tambahan untuk anda ingat !!! bahwa apabila tidak menerima pemberitahuan atau tidak tercatat sebagai penerima bantuan berarti tidak lolos verifikasi dan belum memenuhi syarat seperti "Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021." Terima Kasih.
Penyaluran kontribusi bantuan upah tahun 2021 ke karyawan/pekerja sejumlah Rp 500.000 /bulan selama 2 bulan, yang hendak diberikan sekaligus senilai Rp 1 juta.
Tentang Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan (BSU).
Pemerintahan lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupayah mengolah pencairan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji untuk para pekerja/karyawan.Lewat pengolahan pencarian bantuan subsidi upah pekerja, maka data-data penerima yang dipakai oleh Kemnaker berdasar pada catatan dan yang sudah terkonfirmasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah pekerja/Karyawan tercatat di website resmi BPJS Ketenagakerjaan adalah :
- Warga Negara Indonesia Asli yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila lolos memenuhi kriteria Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan, maka selanjutnya dilaksanakan validasi administrasi pada data penerima, kelengkapan, kecocokan format, dan duplikasi data oleh Kemnaker.
Apabila berhasil lolos verifikasi maka bantuan akan diteruskan langsung ke penerima lewat Bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Cara cek penerima bantuan subsidi upah Bpjs ketenagakerjaan dari pemerintah (BSU) 2021 ini, dapat dilakukan dengan cara dibawah ini.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah.
Cara melakukan pengecekan data penerima bantuan upah atau tidak dapat dilakukan lewat situs BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.1. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan.
- Pertama Silahkan anda akses situs Bpjs Ketenagakerjaan. bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pada halaman awal bagian bawah akan ada menu pengujian penerima bantuan subsidi upah.
- Masukan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan klarifikasi bukan robot. Kemudian, klik tombol "Lanjutkan.
- Selanjutnya anda akan mendapati info dapat lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
- Anda akan menerima pemberitahuan penerima atau tidak bantuan upah.
2. Melalui Aplikasi BPJSTKU.
Silahkan anda install terelebih dahulu aplikasi BPJSTKU di hp dan registrasi lewat e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama. Kemudian ikuti cara dibawah ini.- Sesudah berhasil instal dan melakukan login.
- Silahkan pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut, lalu akan muncul kartu Keterangan kepesertaan aktif atau tidak ada pada bagian bawah halaman.
- Klik Pada Bantuan Subsidi Upah, dibawahnya akan muncul pemberitahuan lolos verifikasi atau tidak bantuan subsidi upah.
3. Lewat situs Kemnaker.
Kunjungi situs resmi Kemnaker atau copy linknya bsu.kemnaker.go.id dan untuk membuka status penyaluran harus memiliki akun, maka lakukan pendaftaran bila belum mempunyai akun, kemudian ikuti langkah selanjutnya dibawah ini.- Lengkapi pendaftaran akun dan pengaktifan dengan code OTP yang hendak dikirim ke nomor smartphone yang dimasukan.
- Masuk ke akun, lalu melengkapi biodata, seperti foto profile, status pernikahan sampai type lokasi.
- Periksa pemberitahuan, yang akan berisi perihal status penerima bantuan upah, seperti tercatat sebagai calon penerima BSU atau mungkin tidak terdaftar, dan menunjukkan penuhi persyaratan atau tidak, bahkan juga notifikasi perihal penyaluran dana ke penerima bantuan.
Apabila bantuan upah dananya memang sudah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka ada pemberitahuan yang akan diterima. Sebagai tambahan untuk anda ingat !!! bahwa apabila tidak menerima pemberitahuan atau tidak tercatat sebagai penerima bantuan berarti tidak lolos verifikasi dan belum memenuhi syarat seperti "Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021." Terima Kasih.