Kakak-Adik Jadi Terduga Pelaku Pembun*han Berencana Remaja di Kawasan BSD, Motif Ingin Kuasai Harta
DuaLipa.id - Kasus pembunuhan remaja berinisial f-16 tahun yang jasadnya dibuang di desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang terkuak.
Polisi berhasil mengamankan 3 tersangka dua diantaranya merupakan kakak beradik Kapolsek Pagedangan, AKP Saila Salam mengatakan pembunuhan dilakukan secara berencana di kos pelaku yang beralamat di Kelurahan panunggangan Utara Kecamatan Pinang, kota Tangerang.
Adapun motif tersangka melakukan pembunuhan berencana ini lantaran ingin menguasai harta korban. Kasus pembunuhan remaja berusia 16 tahun berinisial FM yang jasadnya dibuang di kawasan Pagedangan Kota Tangerang Selatan, Minggu 1 Januari 2023.
Lalu berhasil terungkap kapalsek Pagedangan mengatakan 3 pelaku tersangka dalam kasus tersebut yaitu inisial I berusia 20 tahun sebagai pelaku utama kemudian inisial S 21 tahun berperan sebagai membantu pelaku membuang jasad korban.
Kemudian ada inisial A 13 tahun berperan memegangi kaki korban dan S merupakan kakak beradik sementara A adalah seorang anak di bawah umur. Salam menjelaskan pembunuhan dilakukan secara terencana di kos pelaku yang ada di kecamatan Pinang kota Tangerang.
Awalnya pelaku ingin menguasai harta korban Kemudian korban pelaku dan beberapa saksi lain meminum minuman keras di kos, dari pelaku usai melihat pesta kembang api pada minggu 1 Januari 2023.
Lalu kemudian saat meminum minuman keras sempat juga terjadi cekcok antara pelaku I bersama dengan korban. Dimana saat itu dari keterangan tersangka korban mengejek fisik Ayah pelaku, hal itu yang menjadi mempercepat pemicu pembunuhan.
Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara mencekik dan saat itu korban dicekik dengan alat yaitu tali sepatu dan saat korban mulai perlawanan disitulah peran dari a yaitu anak yang berusia 13 tahun tadi membagi cara memegangi kaki korban.
Sehingga korban tak berdaya apalagi memang korban di bawah pengaruh minuman beralkohol dan dari keterangan Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP, pembunuhan memang berlangsung cepat yaitu di bawah waktu 5 menitan kemudian para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.