Kenal di Medsos, Gadis SMP Dicekoki Obat Penenang, Ditemukan Tak Berdaya di Kebun Wilayah Bogor
DuaLipa.id - Seorang gadis SMP berinisial Ar-14 tahun ditemukan petani tergeletak lemas tak berdaya di sebuah area semak-semak kebun di wilayah Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor pada Rabu 28 Desember 2022 pagi.
Diketahui Ar menjadi korban percobaan pembunuhan pemerkosaan dan pencurian oleh dua pemuda berinisial MD berusia 19 tahun dan ES berusia 19 tahun, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Pihak kepolisian Polsek Kelapa Nunggal Polres Bogor telah berhasil mengungkap terkait adanya temuan sosok perempuan remaja gadis SMP yang ditemukan di area semak-semak perkebunan di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku pemuda yang masih berusia 19 tahun yang mana korban ini rupanya merupakan korban pemerkosaan dan juga korban pencurian dengan kekerasan dan juga korban percobaan pembunuhan.
Jadi untuk kronologi awalnya para pelaku dan dengan korban ini mereka saling mengenal melalui media sosial dengan korban dan pelaku. Korban dan pelaku ini baru mengenal selama dua hari, namun korban ini terjebak oleh modus operasi yang dijalankan oleh pelaku yakni menawarkan pekerjaan mengasuh anak dengan iming-iming gaji sebesar 300.000.
Setelah korban ini tertarik, korban kemudian dijemput oleh para pelaku. Kemudian korban di bawa ke lokasi kejadian atau di area perkebunan di desa di wilayah Desa Bantar Jati, Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut korban ini juga diduga sempat dicekoki oleh semacam obat penenang depan juga sempat dipukuli.
Kemudian, ada juga percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yakni mencekik korban, kemudian ada juga pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Setelah itu korban dibiarkan tergeletak di semak-semak dan barang-barang korban berupa ponsel di bawa kabur oleh kedua pelaku.
Kedua pelaku saat ini sudah ditangkap dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.