Kronologi Pria di Surabaya Gunting Uang Kertas Rp 32 Juta lalu Disetor ke ATM
DuaLipa.id - Seorang warga di Surabaya Jawa Timur dijebloskan ke penjara setelah sengaja menggunting uang kertas senilai 32 juta rupiah.
Potongan uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin anjungan tunai Mandiri atau ATM ,perbuatannya itu dinilai merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Warga tersebut diketahui bernama Rohmat Hidayat, aksi ini dilakukan bermula saat dirinya menerima selembar uang Rupiah yang sobek saat menarik uang di ATM, ia kemudian menyetorkan kembali uang tersebut ke mesin setor tunai.
Ternyata dari sana Rohmat pun terus melakukan aksinya hingga 6 kali, aksinya ini dilakukan di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.
Aksinya pun terbongkar setelah salah seorang nasabah melaporkan ke bank yang mengoperasikan ATM, atas perbuatannya ia divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah oleh majelis hakim PN Surabaya.
Majelis hakim menyatakan Rohmat terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak dan memotong rupiah, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Herlambang Adi Nugroho yang menuntut Rohmat dengan satu tahun enam bulan penjara. TribunNews