Muncul Kabar Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani Bantah: Tidak Ada Perubahan Aturan

Muncul Kabar Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani Bantah: Tidak Ada Perubahan Aturan


DuaLipa.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait kabar soal karyawan dengan gaji 5 juta rupiah yang akan kena pajak penghasilan sebesar 5%.

Sri Mulyani menyatakan bahwa Untuk gaji 5 juta rupiah tidak ada perubahan aturan pajak , dalam penjelasannya yang disampaikan lewat akun Instagram pribadinya @sm Indrawati, Sri Mulyani menerangkan pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% bukan 5%.

Pajak tersebut dikenakan apabila karyawan atau wajib pajak belum menikah. Sedangkan apabila karyawan memiliki tanggungan, dalam hal ini istri dan satu anak maka gaji 5 juta rupiah tidak kena pajak. 

Seperti diketahui pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif baru pajak penghasilan atau PPH orang pribadi atau karyawan, aturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan atau UU HPP. 

Namun, kembali ditegaskan dengan peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan pajak penghasilan atau PPH aturan mengenai lapisan tarif PPH orang pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan menengah. 

Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta Rupiah setahun dikenai tarif 5% dalam undang-undang PPH, maka sekarang tahun 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun. 

Artinya penambahan lapisan tarif tersebut justru memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan tarif tetap 5%.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url