Polres Bangka Barat Tahan 2 Pejabat RSUD Sejiran Setason, Diduga Lakukan Korupsi Dana BLUD

Polres Bangka Barat Tahan 2 Pejabat RSUD Sejiran Setason, Diduga Lakukan Korupsi Dana BLUD


DuaLipa.id - Jajaran Polres Bangka Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD Rumah Sakit Umum Daerah sejiran sentosono Kabupaten Bangka Barat pada tahun 2017 silam. 

Atas dugaan tindakan itu 2 tersangka bernama Yudi Widiansyah berusia 39 tahun selaku PLT direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau pimpinan BLUD dan Eko Tresno berusia 38 tahun bendahara pengeluaran RSUD periode tahun 2017 hingga 2019 telah merugikan negara sebesar kerugian negara sebesar sekitar 750 juta. 

Pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 Polres Bangka Barat membongkar kasus dugaan korupsi penggelapan dana bantuan Layanan Umum, dana Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD rumah sakit umum daerah cijejeran Bangka Belitung tahun 2017 yang merugikan negara sebesar 750 juta mantan Direktur RSUD atau pimpinan periode 2017-2019 Yudi dan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di urutan Polres Bangka Barat pada 5 Oktober lalu nama Oktober tahun 2020

Tersangka beserta bersama seorang rekannya yang pertama yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara pengeluaran RSUD periode 2017-2019 perkara dugaan korupsi yang melibatkan dua tersangka yang bersata atas PNS ini di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat. 

Ogan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat mengatakan Ogan itu Imam Imani mengatakan proses ini terungkap dari adanya informasi juga tindak pidana korupsi kegiatan belanja serta pelayanan kesehatan di RSUD yang bersumber dari dana BLUD tahun 2017, yang membeberkan bahwa tersangka Yudi dan Eko menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan 2007 untuk menutupi anggaran kegiatan lainnya. 

Namun pertanggungjawaban keuangan dibuat mereka seolah-olah untuk menutupi jasa pelayanan kesehatan dan dibuat kwitansi palsu atau dokumen palsu, hal ini kata Ogan merugikan negara lantaran dokumen-dokumen itu tidak sesuai faktanya sebesar 750 750 juta. 

Kata Ogan selanjutnya kedua orang ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk melakukan proses lebih lanjut uang hasil dari hasil korupsi tersebut didugangkan dua bidang tanah yang terletak di Dusun 4 desa Belo laut yang atas nama Yudi. 

Selain itu diamankan pula sebidang tanah lainnya yang terletak di Gang campursari Dusun 5 Desa belok laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat atas nama Eko Tresno.

Dugaan pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD "Barang bukti semua akan mengisi akan kami limpahkan ke Kejaksaan"  kata Ogan. 

Polres Bangka Barat "Dalam waktu dekat ini akan mengungkap kasus lain tersangka baru atas dugaan korupsi dana desa, untuk tersangka lainnya ke depan Kami akan gelar perkara  kami sudah mengantongi nama-nama orangnya" ujar Ogan. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url