Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil lebih dulu, Minta Dispensasi Nikah
DuaLipa.id - Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur hamil diluar nikah ,Kejadian ini membuat pelajar terpaksa harus menikah di bawah umur bahkan di minggu pertama Januari 2023 ada 7 pelajar diantaranya pelajar SMP yang tengah hamil dan melahirkan.
Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur kedapatan hamil diluar nikah, banyaknya pelajar hamil di luar nikah terungkap setelah siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama Ponorogo.
Rata-rata pelajar anak di bawah umur 19 tahun para pelajar ini sudah hamil dan terpaksa melangsungkan pernikahan di bawah umur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan bahwa pasangan diizinkan menikah jika usia minimal sudah mencapai 19 tahun, jika usia kurang maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama.
Jumlah dispensasi nikah di pengadilan agama Ponorogo pada tahun 2021 sebanyak 266 pemohon sementara di Tahun 2022 191 pemohon, bahkan minggu pertama tahun 2023 sebanyak 7 orang.
Pemohon dispensasi nikah yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA mayoritas sudah hamil bahkan ada yang sudah melahirkan.
"Tahun 2023 ini diawali dengan 7 perkara dan semuanya saya kabulkan, karena semuanya itu sudah memenuhi unsur mendesak dalam pasal 17 terungkap anak-anak di bawah umur ini berpacaran dan melakukan hubungan suami istri di hotel tempat wisata bahkan rumah saat orang tuanya sedang bekerja, atas maraknya kasus ini orang tua dihimbau untuk mengawasi pergaulan anaknya juga menanamkan ajaran agama dengan baik dan benar. "