Tren Fenomena Mengemis Online di Tiktok Akhirnya di Tindak Mensos Risma
DuaLipa.id - Tren Fenomena mengemis online di media sosial tiktok yang jadi pembicaraan warganet ikut disorot oleh menteri sosial dari Risma, hari ini mensosrisme menyatakan bahwa fenomena mengemis baik online ataupun offline merupakan hal yang dilarang.
Terkait hal ini mensos Risma akan menyurati pemerintah daerah untuk menindak, hal ini disampaikan oleh mensos Risma saat ditemui di Tambun Selatan Bekasi minggu 15 Januari.
Risma mengatakan surat imbauan kepada Pemda saat ini tengah diproses sebagai informasi fenomena mengemis secara online dengan meminta give saat live Tik Tok saat ini telah dibahas oleh warganet di media sosial mereka menyoroti tindakan sejumlah kreator yang melakukan siaran langsung dengan kegiatan ekstrim atau tak wajar bahkan dalam tindakan ini sejumlah lansia juga ikut diberdayakan.
Hal inilah yang membuat sebagian warga merasa resah, beberapa konten yang kerap dipakai untuk mengemis online ini antara lain adalah mandi lumpur ataupun berendam di air dalam waktu yang lama oknum ini memanfaatkan fitur gif yang ada di tik tok agar bisa ditukar dengan uang.